Di Gadjian sebelumnya, jika perusahaan menentukan basis pengali BPJS = gaji pokok + tunjangan tetap, maka setiap tunjangan yang dikategorikan sebagai jumlah tetap akan otomatis ikut mempengaruhi perhitungan basis pengali BPJS (Lihat gambar di bawah ini).
Sebagai contoh, pada gambar di atas, terdapat tiga komponen tunjangan dengan tipe jumlah tetap yaitu Tunjangan Jabatan, Tunjangan Ahli dan Tunjangan Komunikasi. Sebelumnya, ketiga komponen pendapatan tersebut secara otomatis menjadi basis pengali BPJS jika menerapkan basis pengali BPJS berupa gaji pokok + tunjangan tetap. Sehingga, semakin banyak komponen pendapatan dengan tipe jumlah tetap pada slip gaji, semakin tinggi pula basis pengali BPJSnya.
Kabar baiknya, kini Gadjian menyediakan formula baru yang lebih fleksibel dimana Anda dapat memilih secara spesifik tunjangan tetap mana yang akan digunakan sebagai basis pengali. Misalnya, hanya ingin memilih hanya komponen pendapatan Tunjangan Jabatan saja yang terhitung sebagai basis pengali.
A. Mengatur Tunjangan Tetap sebagai Basis Pengali BPJS Ketenagakerjaan
Buka menu Payroll > Pengaturan > BPJS. Klik icon pensil di poin 2 untuk mengubah pengaturan.
Pilih basis pengali Gaji Pokok+Tunjangan Tetap.
Pilih komponen dengan tipe jumlah tetap mana yang akan digunakan sebagai basis pengali.
Sebagai contoh, hanya Tunjangan Jabatan yang dipilih sebagai basis pengali.
Pastikan semua kolom pengisian sesuai, baca panduan lengkap pengaturan BPJS Ketenagakerjaan disini. Jika sudah, klik Simpan.
Setelah pengaturan disimpan, nilai iuran di slip otomatis hanya mengacu dari nilai Gaji Pokok + Tunjangan Jabatan (tanpa Tunjangan Komunikasi) sebagai basis pengali.
B. Mengatur Tunjangan Tetap sebagai Basis Pengali BPJS Kesehatan
Buka menu Payroll > Pengaturan > BPJS. Klik icon pensil di poin 2 untuk mengubah pengaturan.
Pilih basis pengali Gaji Pokok+Tunjangan Tetap.
Pilih komponen dengan tipe jumlah tetap mana yang akan digunakan sebagai basis pengali.
Sebagai contoh, hanya Tunjangan Jabatan yang dipilih sebagai basis pengali.
Pastikan semua kolom pengisian sesuai, baca panduan lengkap pengaturan BPJS Ketenagakerjaan disini. Jika sudah klik Simpan.
Setelah pengaturan disimpan, nilai iuran di slip otomatis hanya mengacu dari nilai Gaji Pokok+ Tunjangan Jabatan (tanpa Tunjangan Komunikasi) sebagai basis pengali.
