Pada Gadjian, apabila seorang karyawan mengundurkan diri (resign), perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan akan mengikuti basis pengali, yaitu Gaji Pokok atau Gaji Pokok + Tunjangan Tetap. Jika gaji resign dihitung secara prorata pada menu Payroll > Pengaturan > Gaji & LTHR poin 12, maka nominal iuran BPJS juga otomatis mengikuti nilai prorata yang tercantum dalam slip gaji karyawan.
Di sisi lain, iuran BPJS Ketenagakerjaan di SIPP maupun BPJS Kesehatan di Edabu dihitung berdasarkan basis pengali penuh sejak awal karyawan terdaftar. Artinya, meskipun karyawan resign di tengah bulan, sistem BPJS tetap dikenakan iuran penuh, bukan otomatis prorata.
Oleh karena itu, jika perusahaan juga ingin menyamakan perhitungan iuran BPJS di Gadjian agar sesuai dengan SIPP dan Edabu, maka Admin perlu melakukan penyesuaian di Gadjian dengan 2 alur besar berikut :
Menghentikan perhitungan otomatis atas nominal BPJS pada slip gaji
Menginput nominal BPJS secara manual pada slip gaji terakhir
A. Step 1 - Menghentikan perhitungan otomatis atas nominal BPJS pada slip gaji
Aksi pertama yang perlu Admin lakukan adalah menghentikan perhitungan otomatis BPJS pada Gadjian. Ini diperlukan untuk menghilangkan sementara nominal BPJS tipada slip terakhir karyawan.
Ada dua opsi yang dapat dipilih Admin untuk menghentikan perhitungan otomatis BPJS di Gadjian:
Menghapus nomor BPJS karyawan.
Opsi ini akan menghilangkan nomor BPJS karyawan pada Data Pribadi karyawan dan tampilan pada portal personalia. Proses penghapusan hanya dapat dilakukan oleh tim Gadjian.Mengubah bulan efektif BPJS pada bagian Informasi BPJS karyawan.
Dengan opsi ini, nomor BPJS karyawan tetap akan tertera pada sistem Gadjian. Hanya saja, pada slip bulan terakhir karyawan bekerja, sistem tidak akan menghitungkan BPJS-nya secara otomatis.
B. Step 2 - Menginput nominal BPJS secara manual pada slip gaji terakhir
Penginputan nominal BPJS secara manual direkomendasikan untuk dilakukan setelah data karir karyawan diberhentikan. Ini bertujuan untuk menghindari hilangnya komponen manual tersebut setelah diinputkan karena berkaitan dengan validasi sistem saat ini.
Baca juga : Cara Berhentikan Karir Karyawan
Setelah itu, Admin dapat memasukkan nominal BPJS pada slip gaji sesuai dengan nilai yang benar-benar dibayarkan ke SIPP atau Edabu. Berikut adalah rincian iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang perlu dibuat di slip ketika karyawan berhenti bekerja.
ℹ️Informasi penting :
Perhitungan nilai manual yang akan diinputkan, perlu Anda hitung di luar aplikasi Gadjian.
1. Input Manual BPJS Ketengakerjaan
Silakan inputkan komponen BPJS Ketenagakerjaan yang digunakan pada bagian pendapatan dan potongan yang mungkin ditagihkan di BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan komponen diinputkan satu persatu sesuai dengan yang ditagihkan misal JKK, JKM, JHT dan JP (jika menerapkan) karena hal ini akan mempengaruhi perhitungan pajak ketika karyawan resign.
Bagian Pendapatan (Income)
Tunjangan Premi JKK BPJS Ketenagakerjaan
Tunjangan Premi JKM BPJS Ketenagakerjaan
Tunjangan Premi JHT BPJS Ketenagakerjaan
Tunjangan Premi JP BPJS Ketenagakerjaan
Bagian Potongan (Deduction)
2. Input Manual BPJS Kesehatan
Bagian Pendapatan (Income)
Bagian Potongan (Deduction)
Berikut adalah preview BPJS Manual pada slip gaji resign.
Semoga membatu !
