Gadjian saat ini telah merilis fitur baru terkait potongan keterlambatan otomatis yang tentu akan lebih memudahkan Anda dalam kelola kehadiran dan perhitungan gaji karyawan.
Bagaimana penerapannya? Yuk, kita bahas!
Saat ini, Gadjian akan menghitungkan potongan keterlambatan karyawan secara otomatis dengan catatan :
Pengaturan formula perhitungan keterlambatan telah diaktifkan. Dan,
Pengaturan pola kerja/jadwal shift karyawan telah dibuat.
A. Mengaktifkan Pengaturan Potongan Keterlambatan
Klik “Ya” pada menu Pengaturan Gaji > Poin 6.
Dengan begitu komponen “Potongan Keterlambatan (Late Deduction)” akan otomatis Aktif
Selanjutnya, Anda dapat menyesuaikan satuan yang akan digunakan untuk menghitung potongan keterlambatan.Gadjian menyediakan 2 opsi satuan, yaitu:
👉🏼Keterlambatan dihitung berdasarkan menit
👉🏼Keterlambatan dihitung berdasarkan hari
Pada poin 6b, Gadjian menyediakan opsi penyesuaian nominal rate potongan sesuai kebijakan perusahaan, yaitu:
👉🏼Rate potongan sama (berlaku untuk seluruh karyawan).
👉🏼Rate potongan berbeda untuk setiap karyawan
Jika memilih opsi tersebut, maka rate ini diatur pada masing-masing
remunerasi personalia.
Karena, komponen potongan keterlambatan baru ditambahkan, maka agar sistem
dapat membaca komponen tersebut, Anda harus memasukkan komponen baru terlebih dahulu ke dalam slip gaji yang akan digunakan.
Baca Juga : Tambah komponen baru ke slip gaji yang sudah ada
B. Memastikan Pola Kerja dan Jadwal Shift sudah dibuat
Sistem akan menghitung total keterlambatan karyawan, jika karyawan telah memiliki jadwal kerja harian. Karena, sistem membaca keterlambatan karyawan dari jam masuk yang telah ditentukan pada pola kerja atau /jadwal shift.
Selengkapnya : Panduan membuat Pola Kerja dan Panduan membuat Jadwal Shift
C. Simulasi Perhitungan Potongan Keterlambatan
Formula satuan menit
Karyawan A memiliki Pola Kerja Senin-Jum’at dengan jadwal masuk pukul
08:00 WIB dan perusahaan menerapkan toleransi keterlambatan 5 menit.
Pada tanggal 18 Maret 2025 karyawan A terlambat datang kerja di pukul 08:20 WIB.
Berikut potongan keterlambatannya :
✅Berdasarkan pola kerjanya karyawan A terhitung terlambat 15 menit
✅Pengaturan rate potongan keterlambatan karyawan sejumlah : Rp5.000/5
menit✅Perhitungan potongan keterlambatan karyawan B sejumlah Rp15.000
Formula satuan hari
Karyawan B memiliki Jadwal Shift, dimana jadwal masuk di setiap harinya tidak menentu. Pada tanggal 19 Maret 2025, jadwal masuk karyawan B dipukul 15:00 WIB dan perusahaan tidak menerapkan toleransi keterlambatan.
Di tanggal 19 Maret karyawan B melakukan presensi kehadiran di pukul
15:05 WIB. Maka, berikut perhitungan potongan keterlambatannya :
✅Berdasarkan jadwal shift karyawan B artinya ybs terlambat 5 menit
✅Pengaturan rate potongan keterlambatan karyawan sejumlah : Rp10.000/hari
✅Perhitungan potongan keterlambatan karyawan B sejumlah Rp10.000
Semoga membantu! 😊











