Lewati ke konten utama

Atur Potongan Keterlambatan Otomatis

Ingin menerapkan perhitungan potongan keterlambatan otomatis di Gadjian? Simak panduannya disini.

Ditulis oleh Luna

Gadjian saat ini telah merilis fitur baru terkait potongan keterlambatan otomatis yang tentu akan lebih memudahkan Anda dalam kelola kehadiran dan perhitungan gaji karyawan.

Bagaimana penerapannya? Yuk, kita bahas!

Saat ini, Gadjian akan menghitungkan potongan keterlambatan karyawan secara otomatis dengan catatan :

  • Pengaturan formula perhitungan keterlambatan telah diaktifkan. Dan,

  • Pengaturan pola kerja/jadwal shift karyawan telah dibuat.

A. Mengaktifkan Pengaturan Potongan Keterlambatan

  1. Klik “Ya” pada menu Pengaturan Gaji > Poin 6.

    Dengan begitu komponen “Potongan Keterlambatan (Late Deduction)” akan otomatis Aktif

  2. Selanjutnya, Anda dapat menyesuaikan satuan yang akan digunakan untuk menghitung potongan keterlambatan.Gadjian menyediakan 2 opsi satuan, yaitu:

    👉🏼Keterlambatan dihitung berdasarkan menit

    👉🏼Keterlambatan dihitung berdasarkan hari

  3. Pada poin 6b, Gadjian menyediakan opsi penyesuaian nominal rate potongan sesuai kebijakan perusahaan, yaitu:

    👉🏼Rate potongan sama (berlaku untuk seluruh karyawan).

    👉🏼Rate potongan berbeda untuk setiap karyawan

    Jika memilih opsi tersebut, maka rate ini diatur pada masing-masing

    remunerasi personalia.

  4. Karena, komponen potongan keterlambatan baru ditambahkan, maka agar sistem

    dapat membaca komponen tersebut, Anda harus memasukkan komponen baru terlebih dahulu ke dalam slip gaji yang akan digunakan.

B. Memastikan Pola Kerja dan Jadwal Shift sudah dibuat

Sistem akan menghitung total keterlambatan karyawan, jika karyawan telah memiliki jadwal kerja harian. Karena, sistem membaca keterlambatan karyawan dari jam masuk yang telah ditentukan pada pola kerja atau /jadwal shift.

C. Simulasi Perhitungan Potongan Keterlambatan

  1. Formula satuan menit

    Karyawan A memiliki Pola Kerja Senin-Jum’at dengan jadwal masuk pukul

    08:00 WIB dan perusahaan menerapkan toleransi keterlambatan 5 menit.

    Pada tanggal 18 Maret 2025 karyawan A terlambat datang kerja di pukul 08:20 WIB.

    Berikut potongan keterlambatannya :

    ✅Berdasarkan pola kerjanya karyawan A terhitung terlambat 15 menit

    ✅Pengaturan rate potongan keterlambatan karyawan sejumlah : Rp5.000/5
    menit

    ✅Perhitungan potongan keterlambatan karyawan B sejumlah Rp15.000

  2. Formula satuan hari

    Karyawan B memiliki Jadwal Shift, dimana jadwal masuk di setiap harinya tidak menentu. Pada tanggal 19 Maret 2025, jadwal masuk karyawan B dipukul 15:00 WIB dan perusahaan tidak menerapkan toleransi keterlambatan.

    Di tanggal 19 Maret karyawan B melakukan presensi kehadiran di pukul

    15:05 WIB. Maka, berikut perhitungan potongan keterlambatannya :

    ✅Berdasarkan jadwal shift karyawan B artinya ybs terlambat 5 menit

    ✅Pengaturan rate potongan keterlambatan karyawan sejumlah : Rp10.000/hari

    ✅Perhitungan potongan keterlambatan karyawan B sejumlah Rp10.000

Semoga membantu! 😊

Apakah pertanyaan Anda terjawab?