Dalam pengelolaan payroll, status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) karyawan adalah salah satu faktor penting yang menentukan perhitungan PPh 21/26. Nilai PTKP dipengaruhi oleh:
Status perkawinan (lajang, menikah, menikah dengan istri bekerja)
Jumlah tanggungan keluarga (anak atau keluarga sedarah yang memenuhi syarat)
Jika terjadi perubahan, seperti karyawan menikah atau memiliki anak, maka karyawan sebagai wajib pajak wajib memperbarui identitas pribadinya. Sebagai admin di Gadjian, Anda dapat membantu memperbarui status wajib pajak ini berdasarkan surat pernyataan perubahan tanggungan keluarga yang diajukan karyawan.
📝Catatan penting:
Sesuai ketentuan perpajakan, idealnya perubahan status wajib pajak berlaku di awal tahun pajak. Misalnya, jika karyawan menikah di tahun 2025 dan mengajukan dokumen di tahun yang sama, status barunya akan berlaku mulai tahun 2026.
Di Gadjian, admin hanya bisa mengubah status wajib pajak tahun yang sama atau tahun berikutnya. Jika perubahan ingin berlaku di tahun sebelumnya, hanya dapat dibantu oleh Tim Gadjian.
Perubahan status wajib pajak yang berlaku di tahun yang sama atau yang berlaku di tahun sebelumnya mengharuskan admin mengunduh back up data karyawan dan juga bukti potong selama tahun tersebut, karena ada resiko perubahan slip dan juga pembetulan laporan pajak.
Oleh karena itu, mohon pastikan status wajib pajak selalu akurat setiap tahunnya agar tidak terjadi kesalahan hitung PPh 21/26 karyawan.
A. Mengubah Status Wajib Pajak Karyawan di Tahun yang Sama
Anda bisa mengikuti panduan ini jika perubahan status wajib pajak dilakukan di tengah tahun pajak. Contohnya, ada karyawan yang status wajib pajaknya berubah dari TK//0 ke K/0 sejak Januari 2025, namun Anda baru akan melakukan perubahan di bulan Agustus 2025.
📝Catatan penting:
Perubahan di tahun yang sama akan langsung mempengaruhi perhitungan PPh 21 periode berjalan. Silakan melakukan back up data karyawan, sebelum melakukan perubahan data.
Buka menu Organisasi > Data Pribadi di Gadjian. Lalu klik foto karyawan yang statusnya ingin diubah.
Gulirkan layar ke bagian bagian Informasi NPWP, klik icon pensil > Edit Status Wajib Pajak
Gadjian akan menampilkan dua pilihan. Pilih Salah Input Status Wajib Pajak agar perubahannya berlaku di tahun yang sama > klik Lanjut.
Pilih status wajib pajak yang sesuai > klik Simpan
Jika perubahan berhasil dilakukan, Gadjian akan menampilkan notifikasi Berhasil! Serta data Status Wajib Pajak di bagian Informasi NPWP karyawan otomatis diperbarui.
B. Mengubah Status Wajib Pajak Karyawan di Tahun Berikutnya
Anda bisa mengikuti panduan ini jika perubahan status wajib pajak baru akan berlaku di awal tahun pajak berikutnya. Contoh : karyawan status wajib pajaknya akan berubah dari K/0 ke K/1 di Januari 2026, namun Anda akan memproses perubahan status wajib pajaknya sejak Agustus 2025 di Gadjian.
Buka menu Organisasi > Data Pribadi di Gadjian. Lalu klik foto karyawan yang statusnya ingin diubah.
Gulirkan layar ke bagian bagian Informasi NPWP, klik icon pensil > Edit Status Wajib Pajak
Gadjian akan menampilkan dua pilihan. Pilih Ganti Status Wajib Pajak agar perubahannya berlaku di tahun berikutnya > klik Lanjut.
Pilih status wajib pajak yang sesuai > klik Simpan
Jika perubahan berhasil dilakukan, Gadjian akan menampilkan notifikasi Berhasil! serta muncul keterangan status wajib pajak diganti menjadi K/1 dan akan berlaku di periode selanjutnya.
