Pemerintah telah menghadirkan berbagai kebijakan insentif pajak sejak masa pandemi COVID-19 untuk menjaga daya beli masyarakat dan membantu dunia usaha tetap berjalan. Salah satunya adalah program PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), yaitu pajak penghasilan karyawan yang dibayarkan oleh pemerintah sehingga tidak mengurangi gaji yang diterima.
Memasuki tahun 2025, kebijakan ini kembali diterapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025, dengan fokus pada sektor industri padat karya seperti alas kaki, tekstil & pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit.
Seiring berjalannya waktu dan melihat kebutuhan stimulus yang masih berlanjut, pemerintah kemudian melanjutkan kebijakan ini ke tahun berikutnya melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk periode tahun 2026. Meskipun konsepnya sama, terdapat penyesuaian ketentuan seperti sektor penerima manfaat dan kriteria karyawan yang perlu diperhatikan oleh perusahaan.
Dengan adanya perubahan ini, perusahaan perlu memastikan bahwa perhitungan PPh 21 pada slip gaji karyawan sudah mengikuti aturan terbaru agar manfaat insentif dapat diberikan secara tepat. Artikel ini akan memandu Anda mengatur komponen dan penyesuaian nilai pajak di Gadjian.
⚠️ Hal yang perlu Anda tahu:
Penerapan PPh 21 DTP otomatis di Gadjian diakomodir pada karyawan WNI dengan status karyawan tetap, percobaan, PKWT dan karyawan lepas (sesuai ketentuan PMK No.105 Bab III Pasal 4).
Penerapan PPh 21 DTP otomatis perlu diatur oleh admin di menu Payroll > Penggajian > Karir & Remunerasi
A. Langkah-Langkah Penerapan DTP (Pajak Ditanggung Pemerintah)
Fitur perhitungan DTP otomatis di Gadjian berlaku efektif sejak slip tahun 2026. Bagi pengguna yang sebelumnya sudah pernah menerapkan PPh21 DTP manual dan akan beralih ke PPh21 DTP otomatis, atau baru kali ini akan menerapkan PPh21 DTP, bisa memilih salah satu dari opsi berikut :
Metode | Kapan Digunakan | Kelebihan | Kekurangan | Risiko Jika Ada Slip Yang Belum Final |
Edit Karir yang Ada | Penerapaan DTP hanya untuk salah satu karyawan & tidak butuh histori perubahan karirnya | Cepat & praktis | Tidak ada histori perubahan karir | Slip periode lama rawan terkena dampak perubahan karir (khususnya untuk slip dengan status Belum Final) |
Tambah Karir Baru (Per Karyawan) | Penerapan DTP hanya untuk 1 karyawan atau sebagian kecil karyawan, dan ingin simpan histori perubahan karir | Ada rekam jejak perubahan karir | Proses manual satu per satu | Tidak ada risiko ke slip lama |
Tambah Karir Massal | Penerapan DTP untuk banyak karyawan sekaligus & ingin simpan histori perubahan karir | Efisien & memiliki histori perubahan | Perlu cek data massal dengan teliti | Tidak ada risiko ke slip lama |
📝Catatan penting:
Sebelum melakukan perubahan, pastikan slip gaji periode sebelumnya sudah difinalkan agar data slip gaji tetap akurat dan terhindar dari perhitungan gaji ulang (re-calculate) yang tidak diinginkan.
Edit Data Karir Karyawan
Pastikan slip gaji yang tidak diharapkan terkena dampak perubahan telah berstatus Sudah Dibayar untuk mencegah perubahan nominal
Buka menu Payroll > Penggajian > Karir & Remunerasi. Klik Lihat Karir pada karyawan yang ingin menggunakan fasilitas DTP
Klik ikon Pensil (ubah karir), pada tab Non-Remunerasi pilih Fasilitas Pajak DTP > Simpan
Slip akan otomatis menampilkan PPh21 DTP sesuai dengan Fasilitas Pajak yang dipilih. Contohnya seperti ini:
Tambah Karir Baru
Pastikan slip gaji yang tidak diharapkan terkena dampak perubahan telah berstatus Sudah Dibayar untuk mencegah perubahan nominal
Buka menu Payroll > Penggajian > Karir & Remunerasi. Klik Lihat Karir pada karyawan yang ingin menggunakan fasilitas DTP
Tambah karir baru dengan klik +Karir Baru
Klik Penyesuaian Karir agar data Non-Remunerasi terisi seperti histori karir terakhir
Isi tanggal efektif yang dikehendaki, pilih Fasilitas DTP. Jika sudah sesuai klik Simpan
Lengkapi bagian Remunerasi secara otomatis dengan klik Penyesuaian Slip Gaji lalu klik Simpan
Karir baru akan ditambahkan pada daftar histori karir sesuai tanggal efektif yang dipilih.
Slip akan otomatis menampilkan PPh21 DTP sesuai dengan Fasilitas Pajak yang dipilih. Contohnya seperti ini:
Kenaikan Karir Massal
Pastikan slip gaji yang tidak diharapkan terkena dampak perubahan telah berstatus Sudah Dibayar untuk mencegah perubahan nominal
Buka menu Payroll > Penggajian > Karir & Remunerasi. Klik Kenaikan Karir Massal.
Pilih nama karyawan yang akan menggunakan Fasilitas DTP. Pilih Ambil Data Non Remunerasi dari Karir Sebelumnya agar otomatis menggunakan Non-Remunerasi dari karir terakhir, lalu klik Generate Data Non-Remunerasi Personalia Terpilih.
Lengkapi Tanggal Efektif dan juga kolom Fasilitas DTP lalu klik Simpan dan Lanjutkan ke Data Remunerasi
Pilih Ambil Data Remunerasi dari Karir Sebelumnya agar otomatis menggunakan Remunerasi dari karir terakhir, lalu klik Generate Data Remunerasi Personalia Terpilih
Klik Simpan & Generate Slip Gaji lalu klik Lanjutkan Generate Slip Gaji
Karir baru akan ditambahkan pada daftar histori karir karyawan terpilih sesuai tanggal efektif yang diberlakukan.
Slip akan otomatis menampilkan PPh21 DTP sesuai dengan Fasilitas Pajak yang dipilih. Contohnya seperti ini:
B. Laporan Pajak DTP dengan Data Bupot Gadjian
Setelah menerapkan fasilitas DTP pada karir karyawan dan slip gaji sudah menampilkan komponen DTP, selanjutnya untuk pelaporan pajak admin bisa mengunduh file laporan pajak di menu Payroll > Kelola PPh21/26 > Data Bupot Coretax
Baca panduan lengkap pengaturan informasi perpajakan dan penggunaan data bupot dari Gadjian disini.
⚠️ Hal yang perlu Anda tahu:
Kelebihan Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah pada bulan Desember atau saat karyawan resign tidak dikembalikan kepada Karyawan.
Sesuai aturan perpajakan, karyawan dengan metode perhitungan pajak gross up, maka tunjangan PPh21 akan menambah THP karyawan. Contoh slipnya seperti ini:
Jika perusahaan ingin menghindari hal tersebut, maka sebaiknya karyawan dengan fasilitas DTP tidak menggunakan metode perhitungan pajak gross up.
