Lewati ke konten utama

Konsep Unpaid Leave di Gadjian

Ketahui Ketentuan dan Cara Hitung Unpaid Leave di Gadjian

Ditulis oleh Luna

A. Penjelasan Unpaid Leave

Unpaid leave adalah cuti di luar jatah cuti tahunan yang akan mempengaruhi upah yang didapatkan karyawan. Ketika karyawan melakukan unpaid leave, maka akan dipotong upah sesuai hari ketidakhadirannya. Namun tetap mempertahankan status kepegawaiannya.

Tidak ada aturan pasti terkait unpaid leave pada UU. Namun, pelaksanaan unpaid leave ini dimungkinkan, artinya pengusaha boleh memberikan izin cuti tanpa upah karena merujuk pada UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 93 ayat (1) : Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.


B. Cara Pengajuan Unpaid Leave

Pengajuan unpaid leave di Gadjian saat ini dapat dilakukan melalui:

📌Catatan :

  • Karyawan akan menerima informasi melalui email untuk pengajuan unpaid leave yang telah dilakukan oleh admin.

  • Potongan unpaid leave akan otomatis terhitung setelah status pengajuan disetujui.


C. Perhitungan Potongan Unpaid Leave

Potongan unpaid leave karyawan di Gadjian terhitung dengan acuan :

Rumus Unpaid Leave

📌Catatan :

  • Lama hari kerja dalam periode cut off unpaid leave dilakukan.
    Status kehadiran yang akan mempengaruhi adalah HHK (hadir hari kerja)/izin/sakit/cuti/tugas luar dan hari unpaid leave itu sendiri.


    Pastikan tidak ada kehadiran yang masih berstatus NA (Belum Ada Status), agar perhitungan potongan unpaid leave terhitung dengan tepat.

  • Status HBHK (Hadir Bukan Hari Kerja) tidak mempengaruhi perhitungan potongan hari kerja unpaid leave, karena status HBHK sudah masuk ke dalam perhitungan lembur karyawan.


D. Simulasi Perhitungan Potongan Unpaid Leave

Berikut contoh simulasi potongan unpaid leave di Gadjian.

  1. Perhitungan ketika data kehadiran “Lengkap”

    Diketahui :

    • Gaji Pokok : Rp10.000.000

    • Tunjangan Tetap : Rp2.500.000

    Contoh Kasus :

    • Karyawan A pengajuan unpaid leave sebanyak 4 hari.

    • Jumlah hari kerja karyawan A di periode Mei adalah 18 hari (termasuk cuti, sakit, izin, tugas luar, dan unpaid leave itu sendiri).

      Maka, perhitungannya : 4/18*Rp12.500.000 = Rp2.777.778

  2. Perhitungan ketika data kehadiran “Belum Lengkap”

    Diketahui :

    • Periode cut off perusahaan : 25-24

    • Gaji Pokok : Rp6.000.000

    Contoh Kasus :

    • Karyawan B pengajuan unpaid leave : 2 hari.

    • Jumlah hari kerja karyawan B di periode Mei : 20 hari (termasuk cuti, sakit, izin, tugas luar, dan unpaid leave itu sendiri).

      Maka, perhitungannya : 2/20*Rp6.000.000 = Rp600.000

      Perhitungan potongan unpaid leave karyawan B seharusnya, jika data kehadiran telah lengkap adalah sebagai berikut :

      2/24*Rp6.000.000 = Rp500.000

      Semoga membantu! 🙂

Apakah pertanyaan Anda terjawab?