Lewati ke konten utama

Portal Admin Payuung: Pengajuan Kerjasama Fasilitas Pembiayaan Syariah untuk Karyawan

Cara Pengajuan Fasilitas Pembiayaan Syariah Karyawan oleh Perusahaan

Ditulis oleh Gadjian

Masalah keuangan sering terjadi pada karyawan sehingga mempengaruhi motivasi dan produktivitas kerjanya. Padahal karyawan adalah aset penting bagi perusahaan dalam mengembangkan bisnisnya.

Melalui platform Payuung, Anda bisa mendapatkan solusi yang mudah dan aman melalui pembiayaan karyawan dengan skema syariah bekerjasama dengan ALAMI yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Payuung sudah terintegrasi dengan Gadjian sehingga pembayaran angsuran akan otomatis terpotong di slip gaji setiap bulannya. Selain itu, alur proses peminjaman bisa dipantau melalui dashboard Payuung serta perusahaan dapat mengatur sendiri apakah beban marjin akan ditanggung perusahaan atau karyawan.

Sebelum karyawan dapat mengajukan pembiayaan, perusahaan perlu mengajukan terlebih dahulu kerjasama fasilitas melalui dashboard Payuung.

Berikut ini langkah - langkah pengajuan kerjasama fasilitas:

  1. Login pada Portal Admin di https://payuung.com/benefit-karyawan, pilih menu Employee Benefit > Pinjaman Karyawan > Multiguna Syariah > Pengajuan Kerjasama Fasilitas > Klik tombol Daftar.

  2. Proses Pengisian Formulir: Selanjutnya admin melakukan pengisian formulir seperti Informasi Perusahaan, Informasi Institusi, Informasi PIC, Data Pengurus / Direksi, Data Pemegang Saham.

  3. Apabila data telah diisi dengan lengkap, klik tombol Simpan dan Lanjutkan. Kemudian akan muncul pop-up, klik tombol Ya, Lanjutkan.

  4. Proses Melengkapi Dokumen: Upload dokumen - dokumen seperti:

    1) Dokumen Legalitas

    2) Dokumen Keuangan

    3) Dokumen Profil Perusahaan

  5. Jika dokumen sudah di upload, klik tombol Simpan dan Lanjutkan. Kemudian akan muncul pop-up, klik tombol Ya, Lanjutkan.

  6. Peninjauan dan Analisa Data: Selanjutnya adalah proses analisa yang dilakukan oleh pihak ALAMI. Akan ada 3 kondisi, yaitu:

    1. Disetujui

    2. Ditolak

    3. Dikoreksi

    Untuk informasi setiap kondisi diatas, akan dikirimkan melalui email kepada PIC terdaftar.

  7. Email Informasi: Email dibawah ini akan didapatkan oleh Admin ketika:

    1. Alami telah Menyetujui Analisa Resiko dan masuk ke Proses Tandatangan Kontrak dan Pengaktifan Fasilitas.

    2. Email informasi dikirimkan ke email PIC Perusahaan yang sudah didaftarkan sebelumnya

    3. Proses PKS offline / diluar sistem Payuung

    Jika PKS sudah ditandatangani direksi dan dikirimkan ke pihak Alami, maka pihak Alami akan mengubah status pengajuan menjadi fasilitas aktif, agar selanjutnya karyawan dari perusahaan tersebut dapat mengajukan pembiayaan.

  8. Fasilitas Aktif

  9. Halaman Pengaturan Pinjaman: Pada halaman ini, admin perusahaan dapat menentukan penanggung margin dan memilih nama karyawan yang dapat mengajukan pembiayaan.

    Jika Anda memiliki pertanyaan terkait pembiayaan karyawan syariah, silahkan menghubungi kami melalui Whatsapp dibawah ini.

Apakah pertanyaan Anda terjawab?