Hai Sahabat Gadjian!
Ada pembaruan dari BPJS Ketenagakerjaan perihal Ketentuan Batasan Upah dan Manfaat Jaminan Pensiun Tahun 2025 berdasarkan PP Nomor 45 tahun 2015 dengan poin-poin sebagai berikut :
Besaran manfaat pensiun paling sedikit dan paling banyak disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya (Pasal 18 ayat (3)).
Pasal 29 ayat 3, “BPJS Ketenagakerjaan setiap tahun menyesuaikan besaran upah tertinggi dengan menggunakan faktor pengali sebesar 1 (satu) ditambah tingkat pertumbuhan tahunan Produk Domestik Bruto (PDB) tahun sebelumnya”
BPJS Ketenagakerjaan menetapkan dan mengumumkan penyesuaian batas upah tersebut paling lama 1 (satu) bulan setelah lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik mengumumkan data Produk Domestik Bruto (PDB) (Pasal 29 ayat (4)).
Badan Pusat Statistik (BPS) telah mengumumkan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia tahun 2024 sebesar 5,03 persen (Berita Resmi Badan Pusat Statistik No. 17/02/Th. XXVIII tanggal 5 Februari 2025).
Berikut adalah hasil perhitungan batas paling tinggi Upah sebagai dasar perhitungan Iuran JP mulai bulan Maret 2025 :
= Batas upah tertinggi tahun 2024 x {1+Tingkat Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Tahun 2024}= Rp10.042.300,00 x {1+5,03/100}
= Rp10.547.428
Dibulatkan menjadi Rp10.547.400
Mengacu pada pemberitahuan tersebut, maka sistem Gadjian melakukan pembaruan atau update per tanggal 1 Maret 2025 dari Rp10.042.300 menjadi Rp10.547.400.
Penting diingat !
Pembaruan ini akan berdampak pada slip gaji perusahaan di Bulan Maret 2025 ke atas.
Berikut adalah contoh perhitungan JP dengan batas atas RpRp10.547.400 untuk karyawan A dengan basis pengali gaji pokok Rp11.000.000 dan karyawan B dengan gaji pokok Rp6.000.000 :
Jika 2 % ditanggung perusahaan, 1% ditanggung karyawan
Karyawan A
JP ditanggung perusahaan = 2% x Rp10.547.400 = Rp210.948
JP ditanggung karyawan = 1% x Rp10.547.400 = Rp105.474
Karyawan B
JP ditanggung perusahaan = 2% x Rp6.000.000 = Rp120.000
JP ditanggung karyawan = 1% x Rp6.000.000 = Rp60.000
Jika 3 % ditanggung perusahaan, 0% ditanggung karyawan
Karyawan A
JP ditanggung perusahaan = 3% x Rp10.547.400 = Rp316.422
JP ditanggung karyawan = 0% x Rp10.547.400 = Rp0
Karyawan B
JP ditanggung perusahaan = 3% x Rp6.000.000 = Rp180.000
JP ditanggung karyawan = 0% x Rp6.000.000 = Rp0
Kesimpulan :
Karyawan dengan gaji pokok lebih besar atau sama dengan Rp10.547.400 memiliki pengali JP sebesar Rp10.547.400 (batas maksimal), sedangkan untuk karyawan dengan gaji pokok di bawah Rp10.547.400 memiliki besaran pengali JP sesuai dengan nominal gaji pokoknya.
Semoga membantu! :)

